Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki lima nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak hanya berlaku di tingkat negara, namun juga harus diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang politik di lingkungan sekolah.
Salah satu contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah adalah praktik musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu bentuk dari prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permasalahan yang dihadapi. Dalam lingkungan sekolah, musyawarah bisa dilakukan antara siswa, guru, dan kepala sekolah untuk membahas berbagai masalah, mencari solusi terbaik, serta mengambil keputusan yang bersifat demokratis.
Selain itu, nilai persatuan Indonesia juga dapat diwujudkan dalam bidang politik di lingkungan sekolah melalui kegiatan-kegiatan yang memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara siswa. Misalnya melalui kegiatan gotong royong, upacara bendera, atau kegiatan lain yang melibatkan seluruh siswa tanpa memandang perbedaan status sosial, agama, atau suku bangsa.
Terakhir, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dapat diwujudkan dalam bidang politik di lingkungan sekolah melalui sikap toleransi, menghargai perbedaan, serta menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, lingkungan sekolah akan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh anggotanya.
Dengan menerapkan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah, diharapkan akan terbentuk generasi yang memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, serta mampu menjadi agen perubahan yang positif dalam masyarakat. Sehingga, visi Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dapat terwujud dengan baik.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Mulyana, Dedi. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.