Judul artikel yang direkomendasikan: Cara Mudah Cek dan Perbarui Data NISN Sekolah di https //nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan kemudahan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui situs resmi https //nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data. NISN merupakan sebuah identitas penting bagi setiap siswa yang digunakan dalam berbagai proses administrasi pendidikan, seperti pendaftaran ujian nasional, penilaian rapor, dan lain sebagainya.
Proses pengecekan dan pembaruan data NISN sekolah di situs resmi Kemendikbudristek ini sangat penting dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data siswa. Dengan memiliki data NISN yang valid, proses administrasi di sekolah dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah cara mudah untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data NISN sekolah di situs https //nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data:
1. Kunjungi situs resmi Kemendikbudristek https //nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.
2. Masukkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan password yang telah diberikan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
4. Setelah masuk, pilih menu “Pengecekan dan Pembaruan Data” untuk memulai proses pengecekan dan pembaruan data NISN sekolah.
5. Periksa data NISN siswa secara berkala dan pastikan data-data yang tercantum sudah benar dan lengkap.
6. Jika terdapat kesalahan atau perlu pembaruan data, silahkan lakukan perbaikan sesuai dengan panduan yang tertera di situs.
Dengan melakukan pengecekan dan pembaruan data NISN secara rutin, sekolah dapat memastikan bahwa data siswa mereka tetap tercatat dengan benar dan akurat. Hal ini juga akan membantu dalam memudahkan proses administrasi pendidikan di sekolah.
Referensi:
1. Kemendikbudristek. (2021). Panduan Pengecekan dan Pembaruan Data NISN Sekolah. Diakses dari https //nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data/panduan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Nomor Induk Siswa Nasional.